Selasa, 03 November 2015

HotWheels buat mainan atau koleksi ??

"Mobil Mainan" mungkin itu yang terlintas dibenak kita ketika mendengar nama Hot Wheels.
Gak salah sih, emang bener..hehe...
Mau tau lebih detail tentang HotWheels??browsing aja ya tanya google :) sudah banyak yg membahas.

Saya pribadi sebenernya keracunan HotWheels (HW) dari mas aria anak saya,yang awalnya buat dimainin, ditabrakin (sesuai dengan peruntukan HW) hahaha....tapi setelah browsing sana-sini ternyata asyik juga ngoleksi HW, dan konon katanya bisa buat investasi juga. Kalo kita beli HW sekarang trus kita simpen dan rawat dengan baik siapa tau 2-3 tahun lagi bisa dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi dari harga kita beli, apalagi kalo HW kita termasuk Hot Item.
Hot item apaan sih?? Setau saya Hot item itu HW yg banyak disukai dan dicari orang, tambah lagi barangnya susah didapet digantungan supermarket. Naah makanya itu cari info HW apa aja yangbtermasuk hot item dikomunitas HW.
Ada banyak komunitas penggemar HW di Indonesia baik itu dunia nyata maupun dunia maya (browsing lagi) :D .

Kolektor HW itu ada banyak macamnya, ada yg fokusan mobil Jepang, mobil balap, movie, mobil warna merah/kuning, mobil merk tertentu, pokoknya banyak deh.
Kalo saya sih belum ada fokusan apa-apa, masih fokusan gantungan. Maksudnya fokus beli HW digantungan yang ada di supermarket atau toko mainan, yang saya suka saya beli, apalagi kalo lagi ada promo beli 3 gratis 2 atau beli 2 gratis 1 bisa kalap juga hehehe...ada juga sih beberapa saya beli via online karena barangnya gak ada digantungan ;) .

HotWheels buat main atau koleksi??
Terserah aja sih, bebas-bebas aja.
Terimakasih, semoga bermanfaat.
NB:
*) mohon maaf ngetik n upload via hape :)
*) kalo ada waktu luang saya update koleksi yg saya punya.

Link bermanfaat :
HotWheels

Senin, 11 Maret 2013

Top Eleven be a Football Manager


Top Eleven be a Football Manager

Dua bulan belakangan ini disekitar saya sedang booming game Top Eleven be a Football Manager (TEbaFM).
Naah ...sekarang yuk kita bahas sedikit tentang game ini...selamat menikmati (^_^)

TEbaFM adalah sebuah game simulasi tentang manajer sepakbola yang dimainkan secara online.
Untuk bisa memainkan game ini, kita harus mempunyai akun Facebook.
Kita bisa juga mengundang teman FB kita untuk memainkan game ini.

Kalo kita pengen belajar atau pengen tau gimana rasanya, pusingnya, sensasinya jadi manajer sebuah klub sepakbola, karir kita sebagai manajer sebuah klub sepakbola bisa dimulai disini. Aturlah klub kita, dimana keterampilan/skill sangat berpengaruh dan bergabunglah dengan jutaan penggila sepakbola lainnya.

Game ini tersedia dalam 3 versi, yang pertama tentu saja versi desktop/PC, untuk yang mobile tersedia juga aplikasi untuk perangkat iPhone dan Android agar kita dapat memainkannya dimanapun dan kapanpun kita berada.

Seluruh pertandingan didalam game ini dimainkan secara LIVE. Kita secara aktif dapat berpartisipasi didalam match yang sedang berlangsung, seperti melakukan pergantian pemain, merubah taktik dan formasi permainan, dan juga memberi perintah kepada pemain, layaknya kita sebagai manajer sepakbole didunia nyata.
Selain itu, kita juga terhubung dengan teman-teman Facebook kita yang memainkan game ini. Disini kita bisa menantang teman kita untuk melakukan pertandingan persahabatan, kalo yang iseng sih biasanya ada "isiannya"....buat seru-seruan aja.

Ada juga sesi transfer, layaknya dunia persepakbolaan nyata.
Untuk membeli seorang pemain yang kita inginkan dibutuhkan uang tentunya, dan juga TOKEN.
Kalau uang setiap awal musim biasanya ada penawaran kontrak sponsor yang menawarkan sejumlah uang dan jangka waktu untuk kita, begitupun halnya dengan Token
Tapi kalo kita hanya mengandalkan perolehan Token dari sponsor, kita bakalan sulit untuk membeli pemain baru incaran kita.Dan pada akhirnya klub kita jadi sulit bersaing di Liga, Liga Champions, Cup.

Maka dari itu kita harus rajin-rajin berburu Token gratisan. Ada banyak cara untuk mendapatkan Token secara gratis, diantaranya dengan menonton video iklan dari sponsor, mengikuti survey-survey yang tersedia, mendownload aplikasi, dan masih banyak cara yang tersedia.

Naah buat yang gak mau repot atau ada rejeki berlebih, kita bisa juga membeli token yang tersedia.
Dimana sih kita bisa beli Token?? diantaranya kita bisa membeli Token TEbaFM di MOL (Money OnLine), UNIPIN, PAYPAL, dan lain-lain.

Buat yang langsung memainkan game ini, silahkan langsung menuju ke TKP.
Buat yang mau download versi mobile game gratis ini silakan download disini iPhone
Android.

Itu aja dulu deh buat review tentang game Top Eleven be a Football Manager.
Semoga bermanfaat.

Minggu, 10 Maret 2013

Pengisian SPT

 Pada 31 Maret 2013 ini adalah batas waktu terakhir bagi wajib pajak pribadi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Jutaan wajib pajak akan menyerbu kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan SPT. Ada juga yang kolektif, pegawai pajak mendatangi perusahaan tempat kita bekerja.

Bahan presentasi dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengisi SPT Pajak. Sebab, masyarakat perlu memahami konsep perpajakan. Apalagi, ada istilah teknis dan penghitungan yang berbeda-beda tergantung subjeknya sehingga agak sulit dipahami dan membingungkan orang-orang awam.

Agar tidak kebingungan dalam mengisi SPT, Anda perlu memahami dulu informasi penting seputar SPT. Anda juga perlu mengetahui mengapa mengisi dan menyampaikan SPT Pajak penting?

Apa itu SPT?
SPT PPh adalah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan. Formulir SPT dapat diunduh melalui situs pajak atau didapatkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat. Biasanya, Ditjen Pajak secara rutin mengirimkan lembar SPT tahunan kepada Wajib Pajak baru sesuai dengan alamat yang tertera dalam pendaftaran.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 ayat 3 huruf b. Di sini disebutkan bahwa penyerahan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada 31 Maret atau tiga bulan setelah tahun buku berakhir bagi WP yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.

Wajib Punya NPWP
Untuk bisa mengisi atau menyampaikan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP. NPWP ini diibaratkan sebagai identitas pribadi Wajib Pajak. Untuk mendapatkan NPWP ini caranya cukup dengan menyerahkan KTP bagi Penduduk Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing.
Jika tidak punya NPWP, maka kewajiban pajak Anda tidak akan terdokumentasi dengan baik. Bahkan, menurut aturan Perundang-undangan yang berlaku disebutkan bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) akan dikenakan pajak 20 persen lebih tinggi dari yang seharusnya. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang bekerja.

Sedangkan, untuk Wajib Pajak yang terkena PPh Pasal 23 dan tidak mempunyai NPWP untuk yang dipotong akan dikenakan pajak 100 persen lebih tinggi dari yang seharusnya.
***
Sekilas, bagi orang yang belum pernah mengisi formulir SPT akan bingung saat pertama kali melihatnya. Memang informasi yang tertera di dalamnya cukup banyak.

Namun, sebenarnya dalam SPT ini termuat empat bagian penting yakni penghasilan wajib pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang telah dipungut, serta harta dan kewajiban. Keempat informasi tersebut adalah bagian terpenting yang harus diisi oleh Wajib Pajak.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengisi SPT:
1. Perhatikan beberapa catatan lain terlebih dahulu sebelum mengisi formulir lampiran.
Jangan lupa di setiap lembar mengisi identitas seperti nama, NPWP dan tahun pajaknya, jangan lupa membubuhkan tanda tangan. Jika tidak, SPT yang dilaporkan dianggap tidak sah.

Sebelum SPT dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika SPT menunjukkan kurang bayar, maka kekurangannya harus dibayar paling lambat 25 Maret bisa melalui kantor pos atau bank.

2. Wajib Pajak harus memperhatikan jenis formulir yang diberikan.
Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss).

Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta. Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomo 1770.

3. Pada dasarnya ketiga formulir itu hampir sama dalam format dan tata cara pengisian.
Bedanya, untuk format formulir 1770 ss (formulir yang sederhana) pengisian SPT menjadi lebih mudah karena informasinya dikemas dengan lebih sederhana.
Misalnya, dalam pencatatan lampiran penghasilan netto dalam negeri, Wajib Pajak tidak lagi disodori dengan informasi sumber dan jenis penghasilan seperti pada formulir sebelumnya yang banyak dikeluhkan oleh para Wajib Pajak.

Contoh pengisian formulir 1770 S, misalnya poin yang diisi hanya data induk (berisi nama, alamat, NPWP dan seputar keterangan WP), data hitungan pajak terhutang (pindahan dari lampiran) dan tandatangan. Pada posisi lampiran, Wajib Pajak mencatat berapa penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kemudian penghasilan netto dalam negeri lainnya jika ada, daftar harta dan daftar kewajiban.
4. Ketahui Penghasilan Kena Pajak

Pada lembar SPT, baik itu untuk WP (Wajib Pajak) pribadi atau badan, tidak tertera adanya jumlah penghasilan kena pajak. Untuk itu sebelum mengisi SPT, Wajib Pajak perlu mengetahui lapisan penghasilan kena pajak.

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terbaru yakni No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa mulai 2009, tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari tarif di UU sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2000.

Tarif pajak terbaru adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan antara Rp 50 - 250 juta dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan antara Rp 250 - 500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen

5. Perhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain menetapkan lapisan penghasilan kena pajak, pemerintah dan DPR juga menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini ditetapkan sebagai batas minimum penghasilan seoarang Wajib Pajak tidak dikenai pajak penghasilan.

Jadi bagi Anda yang merasa penghasilannya di bawah PTKP, Anda tidak perlu berbelit-belit mengisi SPT. Namun, pengisian SPT bukan berarti dilupakan melainkan tetap harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Menurut UU perpajakan terbaru bahwa PTKP Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi belum kawin adalah Rp 15.840.000 dan tambahan Rp 1.320.000 untuk wajib pajak yang kawin.

PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 15.840.000 dan tambahan Rp 1.320.000 untuk setiap anggota keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

6. Tambahan Tarif Lain


Sebagaimana disebutkan di awal bahwa SPT memuat informasi tentang harta dan kewajiban. Untuk itu dalam pengisian SPT, tambahan tarif atas harta atau kekayaan dalam tarif tambahan ini juga patut menjadi catatan para Wajib pajak.

Tarif tambahan ini seperti tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak (PBB) sebesar 0,5 persen, tarif pajak yang dikenakan atas BPHTB sebesar 5 persen, dan tarif pajak Pertambahan Nilai adalah 10 persen.

Selain itu juga dikenakan pula untuk tarif pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah 10 persen dan paling tinggi 75 persen, juga atas ekspor barang kena pajak 0 persen.
Semoga bermanfaat.

Jumat, 08 Maret 2013

First Entri

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
Alhamdulillah, akhirnya setelah sekian lama,
saya belajar (dan masih terus belajar) secara otodidak dengan metode learning by doing alias nyebur aja dalam dunia maya, kuputuskan untuk membuat sebuah blog yang sederhana ini.
Untuk para pengunjung blog saya yang baik budi, sudi kiranya untuk memberi cacimakinya :) .
TerimaKasih.